INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Untuk pelaksanaan ibadah sholat Tarawih di Mesjid, belum bisa di bolehkan selama Bulan Suci Ramadhan berlangsung.
Hal ini di ungkapkan PJ Bupati Inhu Chairul Rizki di tengah conferensi pers bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Selasa,(6/4-2021).
Kebijakan dikeluarkan berhubung jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada muncul di wilayah Kabupaten Inhu terus meningkat hingga dengan angka menembus 1.500 kasus.
Dijelaskan bahwa dengan melonjaknya kasus Covid-19 dan ditemukan dua cluster baru hingga berujung penetapan zona merah oleh tim gugus.
Masih lanjutnya, ada dua desa yang ditetapkan sebagai zona merah diantaranya Desa Sentano Jaya Kecamatan Batang Peranap dan Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu.
Artinya kasusnya sudah menembus angka 1.500. Dari jumlah itu, 15 orang di antaranya isolasi mandiri dan 5 orang dirawat di rumah sakit.
Terkait dua cluster baru itu, di duga berasal dari Asrama Santa Teresia Kelurahan Tanjung Gading sebanyak 72 kasus. Sedangkan di Desa Sentano Jaya, Kecamatan Batang Peranap berjumlah 16 orang. Dan cluster tersebut berawal dari kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,ucapnya.
Chairul juga menekankan, bahwa pemerintah melarang kegiatan beribadah sholat tarawih selama bulan puasa Ramadhan, dengan berkerumun di mesjid atau musholla.
“Untuk sementara ini kegiatan ibadah sholat tarawih. Ini demi kebaikan kita bersama dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Saat sholat tarawih baiknya di rumah masing-masing saja. Nnti akan membuat surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga batas waktu yang di tentukan.” ( frs ).