INHU. Detik19.com — Belum diketahui motif pembunuhan yang terjadi di salah satu warung tuak KM 14 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Pebunuhan yang terjadi di malam Sabtu,(27/3-2021) tersebut, hingga menghilangkan nyawa Jhohan Panjaitan asal kelahiran Negeri Lama/18 Januari 1998 ( 23 ) tahun.
Benar ada pembunuhan terjadi di Desa Danau Rambai, namun korban yang hilang nyawa itu, asal Dusun Pinang Baris di RT/RW 011/004 Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal.”ujar Sekdes Danau Rambai N.Afrizal pada awak media Senin,(29/3-2021).
Masih sebutnya’ informasi rombongan pelaku ada empat, dan satu diantarnya diantar ke Puskesmas di Seberida untuk perawatan, dan tiga lainnya’ apa sudah ditangkap polisi atau belum.
Namun pelaku itu di duga berasal dari warga Desa Usul yang juga infonya sebagai perantau di sana.”simpulnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya terjadi pembunuhan di wilayah hukum Batang Gansal pada malamnya Sabtu,27 Maret 2022.
Kejadian ada dugaan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan) dan atau dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian (penganiayaan berat).
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), di salah satu warung di jalan lintas samudra KM.14 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal itu, milik Edi Surono Yohanes.
Dijelaskan lagi, terlapor pelaku Insial ED ( 30 ) asal Desa Usul Kecamatan Batang Gansal dan belum tertangkap. Pelaku di duga Pasal 338 dan atau 354 Ayat (2) K.U.H.Pidana.
Kronologis kejadian sambung Misran, Pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB, pelapor mendapat telepon dari saksi Sdra. Jamanda Manalu dengan menggunakan nomor telfon milik korban pembunuhan dan mengatakan kepada Pelapor bahwa korban Sdr. Jhohan Panjaitan telah dibunuh dengan di tusuk sebilah pisau orang tidak diketahui namanya.
Dimana korban sedang dibawa menuju ke Puskesmas Batang Gansal. Kemudian Pelapor langsung menuju Puskesmas Batang Gansal untuk melihat kondisi korban Sdra. JHOHAN PANJAITAN dan sesampainya di Puskesmas Batang Gansal pelapor melihat bahwa korban Sdra. JHOHAN PANJAITAN sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Atas kejadian, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut. Dan barang bukti, 1 helai celana panjang warna hitam yang berlumuran darah, 1 helai baju kaos warna biru bertuliskan ‘ Rumah Gadang ‘ yang berlumuran darah, dan 1 helai kaos singlet warna putih merek POLY yang berlumuran darah
Selanjutnya tindakan yang dilakukan, polisi telah mendatangi dan olah TKP. membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan VER, menerima Laporan Polisi, memeriksa saksi-saksi dan koordinasi dengan tim opsnal Polres Inhu.”pungkasnya.(frs).