INHU, Detik19.com — Inisial RSP alias Rambo, berhasil di ringkus di Jalan Lintas timur yang melewati Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Terungkapnya pengedar narkoba itu, mengembangkan informasi masyarakat hingga berhasil di amankan tersangka sekitar pukul 11.00 WIB pada Jumat (19/3-2021 ).
Rambo yang ber’umur sekitar 40 Tahun itu, berasal dari Labuhan Batu Sumatra Utara yang telah di amankan di Polres Indragiri Hulu untuk di proses.
Kejadian ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP EEfrizal di dampingi Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi melalui Paur Humas Aipda Misran pada media Senin,(22/3-2021).
Ada sekitar 10 hari tim melakukan penyelidikan yang terdiri dari pesonil gabungan satnarkoba dan Polsek Seberida bahkan proses penyelidikan, dan tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat plat Nopol BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan.
Selanjutnya tim mencoba menghentikan sepeda motor inisial RSP alias Rambo yang dicurigai tersebut, malah tersangka makin cepat hingga terjadi kejar – kejaran hingga berhasil di hentikan di daerah Putihan itu.
Ketika digedelah badan, tak ditemukan BB narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram.
Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu. Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan.
Masih sebutnya’ dari pengakuan Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.
“Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap, dimana BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan.”pungkasnya.(frs).