INHU, Detik19.com — Setelah menghilang tiga bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap inisial RA alias Lanang (27) dikediamannya asal warga Desa Lembah Dusun Gading.
Reaksi penangkapan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Rabu,10 Maret 2021 saat duduk di salah satu kios jus.
Demikian Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran pada media Sabtu,(20/3-2021).
Kronologis kejadian tersangka lanjut Misran, berhasil pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan kelapangan, dan berhasil menangkap Lanang tersebut, dimana tersangka saat digeledah, tim menemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dari dalam tas milik tersangka dan 1 bungkus diatas meja.
Selain tersangka, juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat 11,08 gram, juga ada BB lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Kemudian, ditemukan lagi 1 bungkus plastik klep kecil didalam kantong celana yang disimpan dijok sepeda motor.Ketika diinterogasi, Lanang mengaku jika selama ini mendapat pasokan sabu dari seorang temannya.
Tim langsung memburu teman Lanang yang nama dan identitasnya sudah diketahui, Kamis 18 Maret 2021 pukul 02.00 WIB, tim tiba dirumah teman Lanang di salah satu Kelurahan di Kecamatan Pasir Penyu, tapi laki-laki pemasok sabu untuk tersangka itu tidak ada, dikabarkan telah melarikan diri sebelum tim tiba dirumahnya.
“Kita terus memburu teman tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) itu, sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk proses selanjutnya.”pungkasnya ( frs).