INHU, Detik19.com — Terkait lahan Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, seluas 1.144 hektar yang di duduki perusahaan sedang di persoalkan, dan ternyata surat tinta DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, tak di indahkan petinggi PT.Palma Satu. Buktinya’ dua kali surat panggilan tetap mangkir.
Kejadian ini disesalkan Chandra Saragih SE Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu pada awak media Senin,(1/3-2021).
Dijelaskan, panggilan ke tiga akan kembali mengundang instansi terkait dan perwakilan Masyarakat dan melibatkan langsung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ). Jika pihak Palma Satu tetap mangkir, maka hasil rapat nanti akan di simpulkan bersama.”tegas Chandra dan mengakui belum ditentukan waktu panggilan selanjutnya.
Sebelumnya Kepala Desa Paya Rumbai, Yuspadillah mengatakan, berdasarkan petunjuk SK Bupati Indragiri Hulu No.90 Tahun 2007, awalnya seluas 14.144 hektar. Namun di revisi menjadi 10.000 hektar sesuai SK No.180 Tahun 2010.
Maka dari awal 14.144 hektar setelah di revisi menjadi 10.000 hektar itu, oromatis 4.144 hektar harus di luar aktifitas perusahaan. Sebab dari 4.144 hektar tersebut, seluas 3.000 hektar masuk wilayah Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, dan 1.144 hektar masuk wilayah Seberida, lahan itulah yang di tuntut Masyarakat Desa Paya Rumbai hingga saat ini”tukasnya.
Dalam hering pasca tuntutan lahan Masyarakat Desa Paya Rumbai Kecamatan Sebeeida itu, di fasilitasi langsung Chandra Saragih SE, Martimbang Simbolon, Rusmanyatim, Syahrial dan Mulya Eka Maputra dari komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu hadir Camat Seberida Roma Doris, Kabag Tata Pemerintahan dan Pertanahan di Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Fhacrurazi, Perwakilan Masyarakat dan Kepala Desa Paya Ruambai Yuspadillah.(Frs).