Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Belum Eksekusi
INHU, Detik19.com — Terkait objek perkara tindak pidana pemilu, hasil amar putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) dari Pekanbaru, salinannya telah diterima Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat.
“Ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas Aditya Nugraha SH pada awak media Kamis,(25/2-2021).
Diakui hasil salinan itu juga telah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kemaren Rabu,(24/2-2021 ). Dan soal eksekusi lanjutnya, itu wewenang mereka .”tukasnya.
Berdasarkan hasil amar putusan PT No. 68/PID.SUS/2021/PT PBR sebutnya, Riswidiantoro SE alias Aris alm Tambayan selaku pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebagai Plt.di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) itu, di vonis tiga bulan, denda enam juta rupiah.
Sedangkan lima kepala desa berdasarkan putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021 lalu, divonis sama sama dua bulan denda enam juta dan subsider satu bulan.
Adapun kepala desa terpidana itu jelasnya lagi, Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Guspan Ardodi alias Dodi bin alm Abdul Kadir, Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Suherman S.Kep alias Herman bin Apidin.
Selanjutnya Kepala Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Rajiskhan Spd alias Ajis bin Husen, Kepala Deaa Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Septian Eko Prasitiyo alias Pras bin Sandono dan Kepala Desa Pondok Galugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Said Usman alias Said bin alm Syukur.”tukasnya.
Benar, hasil banding telah menerima salinan amar putusan PT Pekanbaru, dan akan segera dilakukan eksekusi.”jawab J.Manurung selaku JPU dengan singkat.”(Rls/Frs)..