INHU, Detik19.com — Berdasarkan amar putusan hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru No. 68/PID.SUS/2021/PT PBR dari hasil banding jaksa, satu Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Lima Kepala Desa ( Kades ) di eksekusi.
Benar hasil amar putusan PT Pekanbaru, telah di eksekusi.”ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rengat pada awak media membenarkan Jumat,(26/2-2021).
Hasil putusan PT Pekanbaru, Riswidiantoro SE alias Aris alm Tambayan selaku pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebagai Plt di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) itu, di vonis tiga bulan, denda enam juta rupiah.
Berbeda dengan lima kepala desa itu, divonis sama sama dua bulan denda enam juta dan subsider satu bulan berdasarkan putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021 lalu,
Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Guspan Ardodi alias Dodi bin alm Abdul Kadir, Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Suherman S.Kep alias Herman bin Apidin.
Selanjutnya Kepala Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Rajiskhan Spd alias Ajis bin Husen, Kepala Deaa Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Septian Eko Prasitiyo alias Pras bin Sandono dan Kepala Desa Pondok Galugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Said Usman alias Said bin alm Syukur.”tukasnya.
Belum ada menerima surat pemberitahuan penahanan Riswidiantoro Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Indragiri Hulu.Ujar pengakuan Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfendra Spd ketika dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, tidak tau ke Inspektorat atau kepimpinan langsung surat panggilan mereka telah masuk. Pada prinsipnya, lebih baik menunggu arahan pimpinan saja, siapa yang akan penggantinya nanti.”pungkasnya.(frs).