INHU, Detik19.com — Menyoal penanganan kasus perkara yang diamankan di areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh ( TNBT ) belum lama itu, tersangka baru satu.
Tersangka itu, Inisial JHS yang di duga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan tersebut.”jelas Alfian Hardiman SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Pengaman Penegakan Hukum wilayah Sumatra Senin,(22/2-2021).
Alfian menjawab’ pemilik alat excavator berwarna kuning merek Sany dengan nomor SY 215 c yang diamankan dari areal konservasi oleh pihak tim satuan pengaman TNBT itu, pemiliknya inisial DM.
Hanya saja lanjut dia, belum ada bukti yang mengarah ke pemilik untuk saat ini, dan masih dalam tahap proses penyidikan.” Imbuhnya saat disinggung soal pemilik alat.
Diejelaskan lagi, soal giat pengamanan yang sempat diamankan empat orang oleh TNBT itu, tidak bisa di mintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, karena mereka adalah pekerja yang menerima perintah dan tidak dilakukan penahanan.
Jadi untuk sementara, baru inisial JHS dijadikan tersangka yang saat ini di tahan dalam Rumah Tahanan di Mapolda Riau di Pekanbaru.”pungkasnya.( Frs )