INHU, Detik19.com — Terkait pungutan dana yang dilakukan oknum kecamatan, di minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk di proses.
Mengapa tidak, belum lama ini tercium kebijakan Camat Batang Gansal membebankan sejumlah perusahaan dan tokeh sawit untuk iuran jalan sebagai akses penghubung masyarakat Desa Belimbing – Penyaguhan.
Demikian Ditegaskan Ali Amsar pada Awak media Detik19.com Minggu 21/2/2021
Dengan berdalih untuk kebutuhan perbaikan jalan itu, di pertanyakan. Karena kebijakan tersebut, harusnya musyawarah terlebih dahulu. “ Apakah pihak Camat ada melibatkan para tokoh Pemuda, Masyarakat, Perangkat Desa yang ada di dua desa, serta melibatkan dari Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam ) tersebut.”sebutnya bertanya.
Seperti diketahui lanjut dia, di surat berita acara, tampak hanya sejumlah managemen pengusaha, Toke sawit tanpa ada melibatkan Tokoh lain yang seharusnya di undang dari dua desa tersebut.
Jika tidak ada melibatkan itu, otomatis masyarakat bertanya, sebab ini masalah uang , yah nama uang.”tukasnya.
Benar pihak perusahaan membayar iuaran. Adapun besaran iuran itu, berdasarkan hasil kesepakatan, sebesar 27.000 perhektar dengan alasan untuk perbaikan jalan. Artinya perusahaan dan lainnya membayar sesuai luasan lahan yang di tetapkan Camat Batang Gansal.”jawab Edi Juanda salah satu Menegar PT.SIR.
Sebelumnya Camat Batang Gansal H Elinariyon membenarkan adanya iuran dari perusahaan. Iuran itu digunakan untuk perbaikan akses jalan tali kawat ( Belimbing – Penyaguhan ) yang mencapai 17 kilometer, bahkan lebih.”Pungkasnya.(Frs).