INHU, Detik19.com — Mantan Kepala Desa Talang Jerining ( Tajir ) Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto bin ( alm ) Nahirin, mendapat Asimilasi khusus dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) klas II Rengat di Pematang Reba tertanggal 19 Peburari 2021.
Benar mantan Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto telah di pulangkan.”ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat Revin Tua Simanullang SH pada awak media Sabtu, 20/2-2021).
Narapidana pelanggaran pasal 188 dalam UU No.1 Tahun 2015 yang menghukum ‘ Edi Priyanto itu berdasarkan putusan No.607/Pid.Sus/ 2020/PT tertanggal 10 Desember 2020 selama empat bulan itu, mendapat Asimilasi tahanan tertanggal 19 Peburari 2021.
Menurutnya, Edi mendapatkan itu sesuai hasil rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.
Diakui Revin bahwa Edi Priyanto mendapat Asimilasi, bukan melarikan diri. Dimana si Narapidana memenuhi syarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid -19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.18 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi Narapidana.
Berdasarkan itu Edi Priyanto mendapatkan Asimilasi sesuai Surat Keputusan Kepala Rutan II Rengat No.W4.PAS.12.Pk.01.05.04.311 Tahun 2021 tentanb Asimilasi di Rumah bagi Narapidana.”punhkasnya.”(Frs).