[ Indragiri Hulu ], Muaramars.com — Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu melalui Kuasa Hukumnya Alfikri, SH., MH Menggugat PT Sinar Widita Pamarta (PT.SWP) ke mapolda riau atas dugaan tindak pidana perkebunan
menurut keterangan kuasa hukumnya Alfikri SH,.MH. Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan diduga dilakukan oleh PT.SWP di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu
Laporan pengaduan ini kelanjutan dari perjuangan masyarakat Inhu atas lahan yang sudah belasan tahun dikuasi oleh PT SWP tanpa ada ganti kerugian kepada masyatakat
adapun lahan tersebut seluas 64 Hektar yang terdiri dari 16 kepala keluarga
Berdasarkan respon atas hasil permohonan tanggal 31 Agustus 2020 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Lahan perkebunan PT. SWP tersebut yang terletak di Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu sampai dengan saat ini belum terdaftar legalitasnya di duga Ilegal
Seharusnya PT SWP segera menyerahkan lahan seluas 64 hektar tersebut kepada masyarakat yang berhak memiliki.
Mengacu pada SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2010, Tentang Perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. SWP seharusnya PT. SWP mengeluarkan atau mengincluve lahan atau kebun masyarakat yang termasuk didalam lahan perusahaan tersebut
Akibat dikuasainya 64 Ha lahan masyarakat oleh PT SWP itu piluhan tahun tentu berimbas kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat itu sendiri, baik secara materil maupun immaterial, jelas Alfikri
Menurut Alfikri, Aliansi masyarakat Indragiri Hulu selama belasan tahun tidak mendapatkan hasil dari lahan seluas 64 Ha itu, melainkan hasil di nikmati oleh PT SWP, tambahnya
Kemudian kuasa hukum aliansi masyarakat inhu Alfikri juga menjelaskan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan tindak pidana dibidang perkebunan yang dilakukan oleh PT SWP
Adapun Pasal yang kita sangkakan kepada PT SWP antara lain Pasal 105 Jo. 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bebernya
Pasal-pasal yang disangkakan tersebut berkaitan dengan Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan yang ancaman pidananya dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun.” dan lebih lanjut terkait dengan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Akibat dari tindakan yang di duga di lakukan PT SWP tersebut, negara mengalamai kerugian puluhan milyar.
Sehingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga patut dilakukan terhadap PT SWP
Kita selaku kuasa hukum, optimis dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita pegang, imbuhnya,
Kemudian saya berharap kepada Kapolda Riau dan yang membidangi terkait laporan kita agar pihak Kepolisian Daerah Riau bisa sesegerah mungkin atensi untuk melakukan investigasi terhadap pengaduan yang kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tutup Alfikri
Penulis : Tim 02