Penulis : Umar Ocu
[ INHU ], Detik19.com — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2023, sekaligus tanda dimulainya operasi terpusat.
Apel dilaksanakan Senin, 10 Juli 2023 pagi dihalaman Mapolres Inhu dengan Perwira Apel, Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi, S.I.K., M.H serta Komandan Apel, Ipda Rahmat Hidayat, SH.
Dalam amanat Kapolda Riau yang dibacakan Kapolres Inhu, ditegaskan bahwa, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di bidang masyarakat Kamseltibcarlantas maka, Polri akan melaksanakan kegiatan operasi terpusat dengan sandi “Operasi Patuh 2023” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 dilaksanakan dari tanggal 10-23 Juli 2023. Operasi dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia yaitu dalam bentuk kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakan hukum Lantas secara elektronik yang berpedoman kepada st nomor ST/ 1044/V/HUK.6.2./2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang larangan Dakgar (penindakan pelanggaran) Lantas secara stasioner (razia) serta menggunakan blangko teguran sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Maka, diharapkan pada seluruh personel untuk mewujudkan dan memelihara keamanan (Kamseltibcar) Lantas. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
Kemudian, meningkatkan publik. kualitas pelayanan kepada ke empat angka di atas, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi Lalu Lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh semua pihak.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa, penegakan hukum lantas dengan E-tle mobile dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran, yaitu, pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara ranmir yang Masih dibawah umur.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam Pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Dengan sasaran penindakan pelanggaran diatas, maka diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menurunkan jumlah korban fatalitas serta meminimalisir kemacetan lalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap,” kata Kapolres.
Apel tersebut dihadiri Bupati Inhu yang diwakili Staf Ali Bupati, Joni Maryanto, S.Pi, K.Si,Dandim 0302 Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo, M.I.P, Kejari Inhu diwakili Hafis Aulia, S.H, perwakilan Jasa Raharja, perwakilan Sat Pol PP, para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Inhu.