INHU, Detik19.com — Penangkapan Kepala Gudang Penumpukan Ratusan Ton pupuk bersubsidi yang di duga ilegal ahirnya Inisial Zd telah ditahan Mapolres Indragiri Hulu selaku tersangka.
Mmenurut keterangan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal saat dikonfirmasi Detik19.com melalui Paur Humas Aipda Misran Selasa,(16/2-2021) membenarkan penangkapan Salah seorang diduga sebagai kepala gudang pupuk Subsidi tersebut, Imbuhnya
Terungkap hingga penangkapan pupuk terjadi sebutnya, itu tanggal 21 Desember 2020 lalu, dan pembeli inisial RM juga ikut tersangka, hanya saja ditangguhkan penahanan dengan kondisi asalan sakit.
hasil audit internal mereka, isunya berjumlah 480 ton yang diduga terjadi penyimpangan pupuk pemerintah tersebut, dan saat ini masih dalam sedang lidik. ” Tambah Misran
Sedangkan menurut Muspidawa selaku humas Kejari Inhu Terkait masalah ini, betul betul menjadi perhatian serius oleh Kejati Riau melalui Muspidawan, dirinya berharap tetap dikawal karena pupuk bersubsidi tersebut milik petani, Jelasnya
Dan perkara tersebut sedang ditangani polres Inhu, kita sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menunggu Surat Perintah Dimulai Penyidikan ( SPDP ) dari Polres ke Kejari Indragiri Hulu.”ucap Muspidawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Singkat.
sebelumnya inisial RM pemilik Kios pengecer “ Cahaya Tani “ yang ber’alamat di wilayah Kecamatan Peranap itu, membenarkan pupuknya di tangkap sebanyak delapan mobil yang sudah di muat dari penyangga gudang pupuk bersubsidi saat itu..
Diakuinya berawal dari kepala gudang menawarkan hingga sepakat untuk menebus melalui rekening mereka, bahkan dibayar melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Jadi dalam kasus ini lanjutnya, hanya sebagai pembeli saja.”ucapnya.
RM juga sadar pupuk bersubsidi yang di beli itu milik pemerintah, dimana cara mendapatkan dan menyalurkan telah diatur dalam ketentuan, maka pembelian pupuknya memang salah.”sambungnya.
Jadi pembelian pupuk saat itu, tanpa melalui distributor, dan mendapatkan melalui kepala gudang langsung.”tutupnya yang juga mengakui dirinya telah menjadi tersangka.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Sapras, Sulistyo membenarkan kejadian tersebut, namun proses itu sedang di tangani Aparat Penegak Hukum ( APH ), lebih baik kesana saja di tanya.”pungkasnya.(Frs).