INHU, Detik19.,com – Tiga pelaku pengedar ganja kering, akhir ini berhasil di ringkus Satres Narkoba Polres Inhu di lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat dikonfirmasi Detik19.com melalui paur Humas Aipda misran ” Toh ” Pertama ditangkap inisial MH alias Anto ( 36 ) di lokasi kantin Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu, ketika digeledah ditemukan 1 bungkus plastik warna kuning berukuran sedang dengan berisi ganja kering seberat 24.82 gram yang disimpan dalam tas miliknya.
Selanjut pengakuan MH, bahwa barang tersebut di dapat dari SRT inisial Sisi ( 46 ) warga Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu
Sebelumnya, MH sempat menjual ganja kering pada MNS alias Barat (21) warga Simpang Empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebanyak 0,5 ons. Tak ingin buruannya lepas, tim Satres Narkoba langsung menuju Belilas.
Sehingga Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi memberi intruksi kepada KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanitres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.
sekitar pukul 23.00 WIB, disebuah rumah tak jauh dari Simpang Empat Belilas, polisi mengamankan MNS alias Barat yang sedang membungkus ganja kering menjadi paket-paket kecil siap edar untuk dijual pada pelanggannya.
Dari tangan MNS, berhasil diamankan ganja kering seberat 41, 37 gram, barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan untuk bertransaksi ganja serta barang bukti lainnya juga diamankan, bahkan MNS juga mengakui telah membeli ganja kering itu dari MH alias Anto.
Selanjutnya tim segera menuju Air Molek, pada pukul 23.55 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kembang Harum, Air Molek. Dirumah itu, berhasil diamankan SRT alias Sisu yang kebetulan berdiri didepan pintu samping rumah seperti menunggu seseorang dan seakan tahu jika tengah malam itu kedatangan tamu, ternyata tamu itu adalah tim Satres Narkoba Polres Inhu.
Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 kaleng rokok yang berisi ganja kering seberat 24,82 gram, plastik pembungkus, handphone yang digunakan tersangka untuk berjualan ganja dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan ganja.
“Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, mudah-mudahan peredaran narkoba di Inhu bisa ditekan, sampai saat ini saya selaku Kapolres Inhu tetap komit dalam memberantas peredaran narkoba apapun jenisnya,” ucap Kapolres dengan nada tegas.”(frs).