INHU, Detik19.com – Seluas 1.144 hektar areal lahan Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, di garap PT Palma Satu.
Hal itu berdasarkan petunjuk SK Bupati Indragiri Hulu No.90 Tahun 2007 seluas 14.144 hektar yang direvisi menjadi SK No.180 Tahun 2010 seluas 10.000 hektar.”ucap Kepala Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Yuspadillah mengakui pada awak media Senin,(8/2-2021).
Bahwa hering tuntutan lahan dengan PT.Palma Satu sebagai tindak lanjut laporan sebutnya, baru berlangsung usai di ruang Banmus yang di ketuai langsung Ketua Komisj II DPRD Indragiri Hulu Dodi Irawan, sayangnya pihak perusahaan mangkir.”ucap nada kesal Yuspadillah.
Tuntutan Desa Paya Rumbai di benarkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Pertanahan di Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, R Fachrurazi.
Sebahagian lahan yang di kelola PT.Palma Satu berdasarkan petunjuk SK Bupati Indragiri Hulu No.90 Tahun 2007 seluas 14.144 hektar itu, telah di revisi Tahun 2010 menjadi 10.000 hektar.
Sisa dari revisi lahan tersebut lanjutnya, 3.000 hektar masuk wilayah Kecamatan Batang Gansal, dan seluas 1.144 hektar itulah yang masuk Kecamatan Seberida terletak di Desa Paya Rumbai.”tukasnya.
Sementara tanggapan Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, Dodi Irawan menjawab hasil hering pihak PT.Palma Satu tak hadir, Artinya masih tahap di pelajari. Dan pimpinan perusahaan tak mematuhi panggilan dewan, sehingga belum mengetahui jawaban mereka.”pungkasnya.(frs).