INHU, Detik19.com – Menyoal kewajiban PT.Plam Lestari Makmur yang menjadi sorotan, tak pernah mengetahui adanya perjanjian yang pernah di buat untuk pembangunan lahan kebun plasma untuk masyarakat.
“Demikian Kepala Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Ziman mengatakan pada awak media Minggu, (7/2-2021).
Berlangsung enam tahun menjabat Kepala Desa lanjutnya, keberadaan perusahaan cukup membantu untuk lapangan kerja, dan tidak pernah masalah dengan desa.
Adapun pihak lain melakukan tuntutan, agar pihak perusahaan bersedia menyerahkan 20 persen dari luas lahan yang di kelola mereka, itu diluar sepengetahuan saya.”sambungnya.
Dan saya juga tidak mengetahui melalui kelompok tani apa, dan dibawah naungan koperasi mana yang sedang melakukan tuntutan lahan tersebut.”tutupnya.
Ali Amsar juga mengakui belum pernah mengetahui adanya ikatan perjanjian untuk pembangunan pola kemitraan di dalam Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu No.34 Tahun 2007 seluas 2.209 hektar sesuai perizinan yang di kantongi PT.Plam Lestari Makmur.
Artinya tidak perlu di bahas izin pelepasan kawasan hutan, baik Hak Guna Usaha ( HGU ) yang berujung pada tuntutan 20 persen dari lahan yang di kelola perusahaan karena belum dimiliki. Sebab tentang kawasan hutan baik itu HGu, bukan kewenangan pemerintah daerah kecuali di provinsi dan pusat yang selama ini terbiarkan.”tegas sambung Ali Amsar.
Meski demikian lanjutnya, mungkin perusahaan tetap bersedia membangun kebun plasma atau kemitraan jika masyarakat ada ketersediaan lahan. Bila bertolak hanya izin kawasan, pasti sulit perusahaan memberikan, apalagi kebun mereka telah produksi.
Menyinggung tuntutan plasma dengan PT.Plam Lestari Makmur di Desa Penyaguhan, saat dihubungi melalui selulernya Paino SP belum dijawab Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragirj Hulu.”(frs).