INHU, Detik19.com – Tersangka inisial MRA alias Kiki ( 26 ) asal pemuda Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang, terpaksa harus mendekam di balik teruji besi.
Pasalnya, polisi menemukan satu bungkus plastik bekas ice cream dari kantong celananya tersangka, dan isi plastik itu ternyata satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,38 gram yang akan dijual.
Demikian kejadian di benarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran pada media Kamis, ( 4/ 2 ).
Tersangka di amankan Kamis 28 Januari 2021 disimpang AMD Lingkungan Batu Betanam Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang pukul 17.00 WIB.”terang Misran.
Dijelaskan anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Maka lanjut Misran, melalui Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren bersama Kanit Satres Narkoba, Ipda Donni Patria beserta anggota lain melakukan Lidik dan pengintaian, ternyata benar kejadian tersebut.
Sehingga MRA alias kiki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu beserta barang bukti narkoba, handphone dan lainnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, (frs).