INHU, Detik19.com – Ketua PAC Projo Kab Inhu Sadikun dalam waktu dekat akan melaporkan oknum Kepala Desa Rantau Langsat ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) guna mengusut penggunaan ijazah palsu saat pencalonan.
Pasalnya, hingga saat ini pengaduan masyarakat di sana belum ada perkembangan proses yang dilakukan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Indragirj Hulu ( Inhu ) melalui Inspektorat soal laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.” Ujar Ketua PAC Projo Kecamatan Batang Gansal, Sadikun pada awak media Minggu, ( 31/1).
Ada ratusan warga bertanda tangan yang telah disampaikan dan meminta pihak Inspektorat memproses kebenaran dokumen ijazah yang di gunakan Jelita Saripun saat mencalonkan Kepala Desa, bahkan sejumlah Kepala Dusun mengetahui dan BPD Desa Rantau LangsatSadikun.kesal Sadikun.
Meski demikian lanjutnya, kita masih menunggu hingga Minggu depan, apakah tindak lanjut proses mereka ( Inspektorat.red ) telah membuahkan hasil atau belum, baru nanti akan menindaklanjuti ke APH.”tutupnya.
Camat Batang Gansal melalui Kasi Pemerintah, Azasi membenarkan mengetahui soal isu Kepala Desa Rantau Langsat di duga menggunakan ijazah palsu, tapi soal itu telah sampai ke pihak Inspektorat dan PMD Kabupaten dan belum menerima hasilnya proses tersebut.” singkatnya.
Menyinggung soal dugaan izajah palsu yang di gunakan Kepala Desa Rantau Langsat, malah mengarahkan untuk melaporkan saja ke APH.”tutupnya yang mengaku dirinya sedang pusing.”(frs).