INHU, Detik19.com – Dianggap Melanggar pidana dalam Pemilukada Kab Inhu, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Riswidiantoro bersama 5 orang Kepala Desa dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Klas IIA Rengat, Senin 01/02/2021
Tuntutan 5 bulan penjara yang dialami oleh 6 terdakwa itu adalah, Riswidiantoro Kadis PMD aktif dan 5 orang Kades Aur Cina Suherman, , Kades Peladangan Saranggeh Tiga Septian Eko Prasetiyo, Kades Pondok Gelugu Said Usman, Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi dan Kades Petonggan Rajiskhan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.
perbuatan 6 orang terdakwa ini ditahan karena terbukti bersalah dengan merugikan orang lain dan dituntut 5 bulan penjara,” kata JPU Jimmy membacakan tuntutan.
Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp. 6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp. 5 ribu rupiah.
Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa masing-masing Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya sedangkan 5 Kades lainya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.
“Terdkawa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Dalam pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (Frs)