MENU
Sabtu, 24 Mei 2025
Info Pariwara
  • Login
Detik19.com - Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa
No Result
View All Result
Detik19.com - Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu

Perkara Pemilukada Inhu Hadirkan 2 Ahli Di Persidangan

Home : Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu

Admin Detik19 oleh Admin Detik19
Jumat, 29 Januari 2021
Kategori Kabupaten Indra Giri Hulu
0
Perkara Pemilukada Inhu Hadirkan 2 Ahli Di Persidangan
110
DIBAGIKAN
1k
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, Detik19.com – Dalam sidang perkara tindak pidana pemilukada Kab Inhu, dua ahli di hadirkan Kamis, 28/01/2021

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dua ahli tersebut adalah DR Erdianto SH MHum dari Universitas Riau sebagai ahli pidana dan Gema Wahyu Adinata SH dari pihak Bawaslu Riau.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH tersebut, dari dua ahli memiliki keterangan hampir sama yaitu perbuatan yang dilakukan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.

Dua ahli yersebut juga menyebutkan terhadap perbuatan lima terdakwa kepala desa di Kab Inhu, kepala Desa tersebut Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan juga memenuhi unsur formil dan Materiil.

Baca Juga

Apresiasi !! Polsek Kelayang Berhasil Tangkap Bandar Dan Pengedar Sabu – Sabu

Hari Jadi Ke 68, Bupati Rezita Harap Perayaan Ini Semakin Menambah Motivasi Majukan INHU

Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Inhu Alfikri, MH Laporkan PT SWP ke Polda Riau

Jajaran Ka KPR Kelas II Rengat Bersama Warga Binaan Panen Sayur Hidroponik

“Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan pemilu,” kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana pemilu itu.

Masih menurut Erdianto, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu bersifat publik bukan gurp homogen, sehingga perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.

Sementara saksi ahli dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netralnya ASN dan Pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup tersebut.

Jadi sudah saya lihat hasil isi screenshot WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu terhadap 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon,red) Paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, jargon Paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu,”tegasnya.

Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup itu ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.

Pada fungsi Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain,” jelasnya.

Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. “Tindakan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon,”sambungnya munutup.

Dalam sidang hadir JPU secara bergantian, saksi ahli Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, Andi Sinaga SH, enam terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekanya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas, namun demikian meski ditolak, satu dari 6 terdakwa sempat menanya ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa.( frs )

bagikanTweetSend
Sebelumnya

Pengurus Cabang Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia Melakukan Pelatihan Kader

Berikutnya

Pemilihan Ketua Rw 01 Kelurahan Sialangmunggu Firdaus.M Unggul 117 Suara

Berita Terkait

Kabupaten Indra Giri Hulu

Apresiasi !! Polsek Kelayang Berhasil Tangkap Bandar Dan Pengedar Sabu – Sabu

oleh Admin Detik19
Senin, 29 April 2024
Kabupaten Indra Giri Hulu

oleh Admin Detik19
Senin, 29 April 2024
Hari Jadi Ke 68, Bupati Rezita Harap Perayaan Ini Semakin Menambah Motivasi Majukan INHU
Kabupaten Indra Giri Hulu

Hari Jadi Ke 68, Bupati Rezita Harap Perayaan Ini Semakin Menambah Motivasi Majukan INHU

oleh Admin Detik19
Rabu, 20 Maret 2024
Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS

oleh Admin Detik19
Rabu, 1 November 2023
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Inhu Alfikri, MH Laporkan PT SWP ke Polda Riau
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Inhu Alfikri, MH Laporkan PT SWP ke Polda Riau

oleh Admin Detik19
Kamis, 20 Juli 2023
Jajaran Ka KPR Kelas II Rengat Bersama Warga Binaan Panen Sayur Hidroponik
Kabupaten Indra Giri Hulu

Jajaran Ka KPR Kelas II Rengat Bersama Warga Binaan Panen Sayur Hidroponik

oleh Admin Detik19
Senin, 17 Juli 2023
Dua Hari Operasi Patuh Polres Inhu, Ratusan Kendaraan Ditindak
Kabupaten Indra Giri Hulu

Dua Hari Operasi Patuh Polres Inhu, Ratusan Kendaraan Ditindak

oleh Admin Detik19
Rabu, 12 Juli 2023
Pacu Jalur di Inhu Rusuh, Satu Orang Korban Luka 10 Jahitan di Kepala
Kabupaten Indra Giri Hulu

Pacu Jalur di Inhu Rusuh, Satu Orang Korban Luka 10 Jahitan di Kepala

oleh Admin Detik19
Selasa, 11 Juli 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Bagan Puncak Meranti Kecamatan Bangko Siap beraktifitas

Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Bagan Puncak Meranti Kecamatan Bangko Siap beraktifitas

Jumat, 23 Mei 2025
Masyarakat Sungai Tengah Sebut Sangat Terbantu Adanya Pembangunan Jalan Rambe, Saat ini Dalam Proses Pekerjaan

Masyarakat Sungai Tengah Sebut Sangat Terbantu Adanya Pembangunan Jalan Rambe, Saat ini Dalam Proses Pekerjaan

Jumat, 23 Mei 2025
Polres Dumai Akan adakan Giat Pentas Warisan Seni Budaya Melayu Dalam Peringati HUT Bhayangkara

Polres Dumai Akan adakan Giat Pentas Warisan Seni Budaya Melayu Dalam Peringati HUT Bhayangkara

Jumat, 23 Mei 2025
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAI SELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMATERA SELATAN.

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAI SELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMATERA SELATAN.

Rabu, 21 Mei 2025
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar.

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar.

Rabu, 21 Mei 2025
Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Indra Gunawan Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Oleh Pemberitaan Hoaks

Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Indra Gunawan Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Oleh Pemberitaan Hoaks

Selasa, 20 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kota Dumai Diguncang Ledakan Dahsyat

    Kota Dumai Diguncang Ledakan Dahsyat

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Tewas Kondisi Leher Dibacok

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Kadis PUPR Kampar Indra Pomi Nasution, ST MSi Diduga Otak Pelaku Korupsi Jembatan Water From City Bangkinang” Ketua KPK Drs Firli Bahuri MSi Tidak Sanggup Menangkap

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Rt Yang diharapkan Masyarakat Paya Manggis, Kembali Terpilih

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • .

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Bertahun Tahun Berpolemik Akhirnya Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Berdamai

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Kejar Babi Saat Berburuh di Desa Terantang, Berujung Maut

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0

Detik19.com- Portal Berita Terpercaya.
Tegas, Berani dan Berimbang.

Follow Us

Informasi

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Info Pariwara
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2021 detik19.com All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa

Copyright © 2021 detik19.com All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In