INHU, Detik19.com – Sebanyak delapan saksi yang diambil sumpah saat menghadir dalam sidang perkara Pemilukada di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat Kamis salah satunya saksi Hendrizal Sekda Kab Indra Giri Hulu H. Ir, Hendrizal, Kamis 28/01/2021
Kesaksian H. Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi di Bawaslu, lain hal memberikan keterangan soal WhatsApp Group Binwas Kades Inhu saat pihak penyidik di Polres Inhu.
Benar dalam WhatsApp di Grup Binwas Kades Inhu itu, dikirim “ terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik ” terang Hendrizal dalam persidangan.” ujarnya.
H Hendrizal yang masih menjabat Sekda Kab Inhu mengetahui dirinya diundang dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu sejak Januari 2020 lalu. Tapi saat tahapan Pilkada lanjutnya, ada membuat himbauan larangan ASN tidak netral di Pemilu dan sudah dikirimkan ke WhatsApp Grup tersebut.” ucapnya.
Menurutnya group WA Binwas Kades Inhu, benar pernah mengirim stiker jempol dua, dan sempat mengumpulkan para kades di Pematang Reba yang awalnya Ketua Forum Kades mengajak berkumpul untuk mensuport saat Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto menjalani sidang pidana pemilu.”tutupnya.
Saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan dan menjelaskan, melaporkan kampanye gelap dan ajakan memenangkan Calon bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) oleh terdakwa Riswidiantoro menggunakan WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu.
Saya mengetahui seluruh isi WhatsApp Grup itu dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi pada 10 Desember 2020, dan saya laporkan langsung ke Bawaslu 13 Desember 2020 sesuai bukti yang ada. Dimana saat itu Kadis PMD Riswidiantoro paling aktif mengajak anggota grup Binwas Kades Inhu, agar dapat memenangkan Rajut,” kata saksi melalui daring.
Dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu lanjutnya, berisikan arahan kampanye terselubung yang dilakukan Kadis PMD, dimana sejumlah Kades terlibat percakapan memenangkan Paslon Rajut nomor 2. “Saya mengetahui UU pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon bupati,” ujar saksi pelapor.
Intinya dalam WhatsApp Grup, para Kades menginfokan dilakukan pencairan dan penyaluran BLT didesa ke masyarakat, dijawab Kadis PMD, mainkan dan Rajutkan dan Jangan lupa bisik bisik serta mengirimkan simbol Paslon Bupati nomor 2.
Saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi dalam persidangan menyampaikan, pertama kali saksi bertemu dengan pelapor dan menyerahkan screenshot percakapan dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu di salah satu masjid Kecamatan Peranap pada 10 Desember 2020 lalu.
“Saat bertemu saksi pelapor Robby Ardi minta screenshot isi percakapan WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu, saya diminta jadi saksi untuk laporannya di Bawaslu Inhu,” ujar saksi Priyo.
Dari 5 Kepala desa yang memberikan kesaksian dalam persidangan mengetahui jumlah Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu ada 5 pasangan, masing masing Paslon nomor 1 dengan jargon “Nurani”, nomor 2 dengan Jargon “Rajut”, nomor 3 dengan jargon “Syi’Ar”, nomor 4 dengan jargon “BWS” dan nomor 5 dengan jargon “RIDHO”.
Setelah ditanya majelis hakim, secara bergantian 5 Kades yang menjadi saksi mengaku tidak satupun anggota WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu mengirimkan jargon Paslon Bupati Inhu lainya.
Melainkan hanya jargon Rajut dan nomor 2 yang banyak dikirim dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu,” ujar 5 Kades yang menjadi aksi.
Para kades yang dihadirkan saksi, Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi, M Ridwan Kades Danau Baru, Purnomo Kades Tanah Datar, Nasrul Kades Sialang Dua Dahan dan Suryanto Kades Rawa Skip juga mengetahui kalau banyak stiker dan jargon Rajut nomor 2.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, saat Kades menyerahkan bantuan BLT DD dan memberitahu dalam WhatsApp Grup itu, bahwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro mengirimkan kalimat bertulisan “Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik” terangnya saksi mengakui dati tulisan Riswidiantoro dalam grup tersebut.
Sementara Roni Fitria saksi Bawaslu Inhu mengakui mendapat laporan dari pelapor pada 13 Desember 2020, Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengambil keterangan ahli, dan hasil klarifikasi bersama Sentra Gakumdu disampaikan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi.
Roni Fitria selaku saksi dari Bawaslu membenarkan soal Sahabat Rajut banyak didalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu dan tidak ada jargon lain kecuali jargon nomor 2 dan Rajut, dimana pelapor saat itu fokus melaporkan Sekda Hendrizal, Inspektur Boyke, Kadis PMD Riswidiantoro, Camat dan para Kades,”paparnya di kesaksian, dan sayangnya kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak tidak hadir di persidangan yang juga terlibat menjadi saksi.
“Apa yang terdakwa tanya kepada saksi harus terkait dengan pesidangan, jangan berdebat,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH menegur terdakwa dalam persidangan, tampak ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, dimana sebelumnya terdakwa Plt.Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, didakwa JPU pelanggaran pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.”(frs)