INHU, Detik19.com – Dituding PT.Sinar Reksa Kencana ( SRK ) mengkangkangi UU Tenaga Kerja. Pasalnya, berjumlah ratusan pekerja Buruh Harian Lepas ( BHL ) korban belum terima hak selama dua bulan.
Jika PT.SRK anak dari PT.Mentari tidak segera dibayar upah para BHL itu, maka anak dan keluarga mereka akan terancam kelaparan.”ujar Rendi mengakui dari salah satu perwakilan tuntutan hak pekerja Rabu,(27/1).
Dijelaskan lagi, hingga saat ini tenda masih terpasang di depan kantor PT.SRK guna menunggu hingga penyelesaian. Bahkan para BHL belum bubar karena titik terang belum ditemukan dari perusahaan.
Adapun perusahaan memberi makan, tidak semua melainkan hanya yang tinggal di tenda saja. Sedangkan di luar itu, merupakan tanggung jawab pekerja.Maka bohong itu jika dari perusahaan memberi makan hingga batas tuntutan pekerja dapat di selesaikan.”tukasnya.
Belum ada pihak perusahaan melaporkan realisasi pembayaran hak pekerja ke Disnaker.” ucap Kepala Disnakertras melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ), Sutikno melalui selulernya sambil menutup henphonya.
Direktur Eksekutif wilayah Sumatra PT.Mentari, Edi Iriyanto tidak memberikan jawaban saat di layangkan lewat selulernya, baik di hubungi tak bersedia di konfirmasi.”(frs).