Inhu, Detik19.com – Terkait tuntutan pekerja ratusan Buruh Harian Lepas ( BHL ) di areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Reksa Kencana ( SRK ) group dari PT Mentari itu, alasannya hanya masalah tehnis saja, Ucap Eko
Demikian diakui Eko selaku Human Resource Depertement ( HRD ) PT Mentari melalui selulernya Sabtu,(23/1).
Benar pada Bulan Desember 2020 lalu, para BHL di hentikan dengan alasan kebutuhan pekerja telah melebihi bajet. Dan mengenai hak mereka belum dibayar, sedang dalam proses.
Mengapa tidak, bahwa hak mereka harus di usulkan terlebih dahulu hasil kerja mereka ke pusat ( pimpinan tertinggi di perusahaan.red), baru akan dibayarkan.”jawab Eko yang mengaku berada di Kalimantan.
Soal pihak Disnaker sambungnya’ pihaknya telah turun dan melakukan pertemuan dalam pembahasan tuntutan para BHL, dan benar belum dibayar yang saat ini masih dalam proses usulan.”tandas Eko.
Diterpisah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ) Sutikno mengaku akan memanggil pihak PT.Mentari selaku pemilik investasi perkebunan PT.SRK di Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim.
Jika tak berhalangan, besok Senin ini akan dipanggil pihaknya perusahaan guna mengetahui apa alasan hak para BHL tersebut tidak dibayarkan.”tegas Sutikno.
Salah satu Kepala Rombongan ( KR ), Rendi mengaku ratusan hak BHL belum terima upah pekerja sejak Bulan Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Rendi juga menuding, bahwa ratusan BHL dibawah bimbingan 8 KR dihentikan bekerja tanpa terlebih dahulu membayar hak para kerja selama tiga bulan. Artinya, anak dirumah hendak diberi makan apa.”tutup nada kesalnya.(frs).