Inhu,, Detik19.com – Sebut saja Bunga ( 15 ), korban pemerkosaan tersangka JPN ( 23 ) hingga empat kali sesuai laporan RHM di dampingi Ibu korban berdasarkan LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada awak media Sabtu ( 23/1 ).
JPN ( tersangka.red ) asal warga Talang Tujuh Buah Tangga itu, telah ditahan di Mapolsek Kelayang, dan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap di tempat saudaranya, dan disana berlangsung penangkapan oleh Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH melalui anggotanya.
Masih sebutnya’, kronologis korban yang masih duduk di SMP itu, sedang daring ke sebuah Tunggul di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim untuk menjalankan tugas sekolahnya di sebuah bukit bukitan guna mencari jaringan. Dan saat itulah tersangka mendekati serta memaksa korban untuk bersetubuh.”ucap Misran mengutip pengaduan korban.
Pengakuan ibu korban lanjut Misran, sekitar Minggu lalu pernah menyaksikan anaknya bertengkar di dapur korban, dan tersangka mencekik leher si Bunga.
Akibat kejadian tersebut, korban tak sungkam menceritakan perlakuan JPN telah empat kali memaksa berhubungan sejak Bulan Desember 2020 lalu dengan cara mengancam akan membunuh jika aibnya diungkap. Apalagi lokasi itu dan takut dibunuh, korban yang masih polos tersebut hanya pasrah.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ( Frs )