Editor : UMAR
Jaksa Gadungan Diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis Bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis
BENGKALIS, detik19.com — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berkat dukungan kerjasama bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis berhasil tangkap Jaksa Gadunga seorang laki-laki dengan identitas HBU (46) Selasa, 30/2021 Pukul 12.00 wib,
Menurut Kajari Bengkalai Rahmat Budiman, SH MH saat konferensi pers katakan bahwa penangkapan jaksa gadungan tersebut bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Tersangka HBU diamankan diduga mengaku sebagai jaksa Pidsus dari Kejagung RI ditugaskan di bengkalis,
Kemudian setelah diselidiki Rahkmat Budiman menjelaskan, bahwa pelaku diamankan karena mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA)
dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga rupat untuk kepentingan pengurusan perkara, Jelasnya
Lanjutnya, pada bulan April 2021 yang bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi ‘facebook’,
pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik, dari sejak bulan April 2021 yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat,
untuk menutupi kecurigaan, bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja,” Ungkapnya.
Kemudian yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online,”sebut Rahkmat Budiman
“HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat.” kata Rahkmat Budiman menegaskan.
Dalam aksinya yang bersangkutan (HBU,red) mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Kemudian lagi, menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari “ungkap Kajari Bengkalis.
Pada saat diamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan, serta 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manuasia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.
Dan tersangka inisiasi HBU diserahkan ke pihak pikiran bengkalai Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Tutupnya