Bathin Sholapan ( Detik 19.com ), Gudang penampungan crude palm oil (CPO) ILEGAL semakin menjamur dan BEBAS beraktivitas di wilayah Hukum Polres Bengkalis. Tepatnya di sepanjang jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Duri Dumai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis .
Dari hasil investigasi awak media Detik 19.com dan Tim berulang kali melintas ke Wilayah tersebut sangatlah banyak Gudang-gudang CPO ILEGAL tersebut, terlihat truk tangki yang bermuatan CPO ILEGAL tersebut singgah bergantian keluar masuk Gudang CPO ILEGAL dan mengeluarkan CPO nya di salah satu tempat penampung CPO ILEGAL di Jalinsum Kulim KM 16 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang di duga pemiliknya bernama KAMAL, bukan hanya satu Gudang Penampungan CPO ILEGAL tersebut antara lain di daerah KM 7 yang diduga pemiliknya bernama TOBING, KM 19 yang diduga pemiliknya bernama SI BUTAR- BUTAR . Dan KM 11 diduga nama pemiliknya YUSUF , Selain CPO, ternyata ada juga penampungan Inti Kelapa Sawit ILEGAL , ( 20/10/2023).
Hasil Pantauan dan info yang diperoleh oleh awak Media Detik 19.com dari salah satu masyarakat yang ada dekat dengan Gudang CPO yang enggan disebutkan namanya , ” memang BENAR pak banyak mobil tangki keluar masuk dalam gudang itu, itu gudang CPO pak, dan sudah Bertahun lamanya mereka usaha , banyak kalipun mobil Tangki , pokonya dari sore sampai malam pak,” ujarnya.
Kemudian awak Media Detik 19.com dan Tim melihat sambil melintasi jalan di Wilayah Gudang tersebut, Maka tampak Jelas mobil tangki bermuatan CPO ILEGAL akan menuangkan isi CPO tersebut ke dalam drum dengan menggunakan selang besar dan terlihat sejumlah orang pengawas di Gudang tersebut.
Saat awak media mendatangi Gudang tersebut , salah satu anggota penampungan CPO ILEGAL tersebut bertanya , ” bg ada apa ? sudah kami kasih sama kawan Wartawan abang Si ARIFIN dan Si NURAT , dia yang kondisikan wartawan, minta saja lah sama beliau tuh,” jawab anggota Gudang tersebut. Nama tersebut adalah Salah satu Wartawan sebut saja Pimpinan Redaksi salah satu Media dan yang satunya juga adalah Anggota PP dan juga salah seorang wartawan, ” tolong bg kami setor ke orang dua itu 2,5 juta tiap bulannya untuk wartawan- wartawan ,” Jawab salah satu orang pekerja di pembuangan mafia CPO itu , langsung awak media yang ada di lapangan menjawab ” Oh emangnya kita ini APH bisa cuma satu ora
ng penyalur sampai, maaf bg lebih susah menghadapi wartawan dari pada menghadapi orang gila itulah bg”.
Sungguh Memalukan Citra Jurnalis bahwa Seorang Pimpinan Redaksi seolah membeckup Tempat – Tempat Ilegal dan Seorang Anggota PP di Wilayah Bengkalis. Seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para rekan Jurnalis dan untuk para anggota PP lainnya, bukan bekerja sama dalam memberantas segala bentuk usaha ILEGAL, Malahan adanya Pembiaran secara BEBAS DAN TERANGTERANGAN . yang sungguh Mengagetkan lagi mereka Seolah mempunyai Kekuatan hukum untuk Membeckup dan melarang tugas Jurnalis agar tidak Mengganggu aktivitas MAFIA CPO ILEGAL yang ada di Wilayah Bengkalis ini Khususnya daerah Bathin Solapan. Apakah Tidak ada Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah Hukum Kabupaten Bengkalis ???
Saat awak Media mengkonfirmasi kepada Kapolres Bengkalis Bapak Setyo Bimo dan Kasad Reskrim yang baru menjabat Bapak Firman belum ada tanggapan terkait temuan Gudang- Gudang CPO di Wilayah Hukum Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Saya Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan KAPERWIL RIAU Media Detik 19.com serta Tim Memohon dan Meminta kepada Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Mohammad Iqbal,TANGKAP , PROSES HUKUM dan segera TUTUP Gudang Mafia – Mafia CPO ILEGAL di Wilayah Hukum Polres Bengkalis tepatnya Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sesuai UU yang berlaku di NKRI dan sesuai Instruksi Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo , untuk Menutup dan Memberantas Bisnis ILEGAL dan ILEGAL LOGING yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku .Dan saya yakin dengan kepemimpinan Bapak Kapolda dapat Memberantas Bisnis ILEGAL tersebut serta dapat menegakkan Hukum di Negara Republik Indonesia.
Penulis : kaperwil Riau dan Tim